PPDB SMA Negeri 1 Batang Kuis TP. 2022/2023

0

KUOTA (DAYA TAMPUNG)

9 rombel x 36 siswa = 324 siswa
Tahap I
1. Jalur Afirmasi (20 %) : 65 Orang
2. Jalur Perpindahan Ortu, Anak Guru, Tenaga Kesehatan (Khusus Penanganan Covid 19)
– Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (2%) : 6 Orang
– Anak Guru/Tenaga Kependidikan (2%) : 6 Orang
– Anak Tenaga Kesehatan Khusus Penanganan Covid 19 (1%) : 3 Orang
3. Jalur Prestasi (25%)
– Nilai Rapor (20%) : 65 Orang
– Hasil Lomba Bidang Akademik (2%) : 6 Orang
– Hasil Lomba Bidang Non Akademik 3% : 10 Orang
Tahap II
4. Jalur Zonasi (Minimal 50%)

Untuk Jalur Afirmasi , Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan/atau  Anak Tenaga Kesehatan, Prestasi Nilai Akademik , Prestasi hasil lomba dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona, apabila kuota tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke kuota Jalur Zonasi. Untuk jalur zonasi memilih 1 (satu) sekolah dalam satu zona.

Apabila pendaftar dari satu sekolah melebihi kuota yang tersedia di semua jalur penerimaan, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan mempriotaskan jarak domisil terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.

Calon peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dari jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Ortu, Anak Guru, Tenaga Kesehatan (Khusus Penanganan Covid 19) dan jalur prestasi, maka dapat kembali mendaftar pada Jalur Zonasi.

PERSYARATAN

  1. Lulus SMP/MTs Sederajat (Dibuktikan Dengan Ijazah/SKHU Sementara/SKL)
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun Pada Tanggal 1 Juli 2022 (Dibuktikan Dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru)
  3. Telah Terdaftar di Kartu Keluarga Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Sejak Pendaftaran PPDB 2022.
    • Jika Kartu Keluarga calon peserta didik kurang dari 1 (satu) tahun karena keadaan tertentu (bencana alam dan atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
    • Jika Kartu Keluarga calon peserta didik kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri fotocopi yang sah Kartu Sebelumnya dan/atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :
    • Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa CPD baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022; dan
    • Kartu Keluarga Baru karena pindah Rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  4. Bagi CPD baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan lembaga.
  5. Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan atau perusahaan (maksimal berlaku 3 tahun) dan Surat keterangan domisili bagi Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan Covid-19.
  6. Rapor Semester 1 – 5, Akreditasi SMP/MTs Sederajat Bagi Pendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik, Sertifikat/Piagam Bagi Pendaftar Jalur Prestasi Hasil Lomba.
  7. Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tua bertugas untuk Anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/Tenaga teknis kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Covid19 di rumah sakit rujukan Provinsi Sumatera Utara.

Masing – masing dokumen disiapkan dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1MB/dokumen dan diupload sesuai dengan jalur pendaftaran

JALUR PENERIMAAN

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Program bantuan Pemerintah Daerah Lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Keikutsertaan program diatas dapat dilihat melalui situs : https://pip.kemdikbud.go.id atau https://dtks.kemensos.go.id
  • Calon peserta didik baru, jalur afirmasi berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.
  • Wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali , Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan

Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan :

– Surat Mutasi dari Instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan
– Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat.

Jalur Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/Tenaga Teknis Kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Covid 19 di rumah sakit rujukan Provinsi Sumatera Utara, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua bertugas.

Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS di satuan pendidikan tempat orangtuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan.

 3. Jalur Prestasi Nilai Rapor, Hasil Lomba (Akademik dan Non Akademik)

Jalur Prestasi Nilai Akademik

1. Sistem Penilaian jalur Prestasi Nilai Akademik merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/Sederajat yang berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) mulai semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/Sederajat, Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi

2. Mata Pelajaran yang digunakan untuk Prestasi Nilai Akademik adalah :

      1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, untuk sekolah keagamaan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
      2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
      3. Bahasa Indonesia
      4. Matematika
      5. Ilmu Pengetahuan Alam
      6. Ilmu Pengetahuan Sosial, dan
      7. Bahasa Inggris

Adapun ketentuan pemberian nilai akreditas bagi SMP/Sederajat sebagai berikut :

Akreditas SMP/Sederajat Nilai
A 100
B 90
C 80
Tidak terakreditas 70

Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal

Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% dan Nilai Akreditas SMP/Sederajat asal dengan bobot 30%.

Jalur Prestasi Hasil Lomba

Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang terdiri dari hasil lomba (Juara 1,2 atau 3) bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional yang diperoleh pada saat peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.

Prestasi Hasil Lomba Bidang Akademik terdiri dari :
• Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
• Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
• Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
• Kompetisi Robotika; dan
Prestasi Hasil Lomba Bidang Non Akademik terdiri dari :
• Festival bidang seni adalah festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
• Prestasi bidang olah raga
– Gala siswa Indonesia (GSI)
– Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
– Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
– PON/PORPROV/POPWIL/POPDA
– Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
– Paragames Olahraga Nasional
• Prestasi bidang keagamaan (Musabaqoh Tilawatil Qur’an /Hafiz Qur’an)
• Prestasi bidang Pramuka (Jambore Nasional)

Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal (SMP/Sederajat)
Pemeringkatan perdasarkan urutan Bobot Prestasi (Skoring)

  1. Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam zona, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDDB 2022.

PELAKSANAAN PPDB

No Waktu Jenis Kegiatan
1 17-22 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan dan Jalur Prestasi)
2 27-29 Mei 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap I
3 30 Mei 2022 Pengumuman PPDB Tahap I Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan dan Jalur Prestasi
4 11-16 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II (Jalur Zonasi)
5 22-24 Juni 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap II
6 29 Jun 2022 Pengumuman PPDB Tahap II (Jalur Zonasi)
7 30 Juni – 09 Juli 2022 Pendaftaran Ulang PPDB Tahap I dan Tahap II

 

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU

Unduh/Download aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK

Peserta didik mengupload dokumen hasil foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/lagalisir, mengupload dokumen pendukung lain sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih, dan mengisi data lain yang diminta pada aplikasi.

Mengunduh Bukti Pendaftaran

PENGUMUMAN DAN KONFIRMASI PPDB

  1. Hasil diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id
  2. Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya
  3. Peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB tetapi tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri dan dapat digantikan oleh calon peserta didik yang tidak lulus berdasarkan pemeringkatan

DAFTAR ULANG

  1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
  3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengupload Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
  4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (Online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
  5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here